Tanya:Bismillah, Ustadz,apa hukum membuka Warnet? Jazakalloh khayron katsiron.
“Iwan”
Jawab:
Usaha warnet termasuk dari usaha muamalah sewa-menyewa, dan hukum asal dari semua muamalah maliah (harta) adalah halal dan mubah sampai ada dalil yang melarangnya. Silakan baca keterangan mengenai kaidah ini di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=195
Jika ada yang bertanya: Bukankah warnet bisa dijadikan tempat untuk